Showing posts with label Kriminal. Show all posts
Showing posts with label Kriminal. Show all posts

Thursday, December 12, 2013

Menantang polisi saat di razia pria bersorban menjadi tersangka

Sahal, pria bersorban yang memaki anggota polisi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kabupaten Karawang, Jawa barat. Pelaku awalnya tak terima ditilang saat polisi melakukan Operasi Operasi Zebra Lodaya 2013 pekan lalu.

"Akibat tindakannya yang memarahi petugas kepolisian saat akan ditilang, pria bersorban itu kita kenakan pasal berlapis," kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Mirzal Maulana , di Karawang, seperti dilansir dari Antara, Kamis (12/12).

Pasal-pasal yang dikenakan tersebut ialah pasal 310 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 serta pasal 335, 316 dan pasal 211 KUHP. Menurut dia, pihak penyidik Unit Satreskrim Polres Karawang sudah memanggil Sahal pada Rabu (11/12) untuk dimintai keterangan terkait tindakannya memarah-marahi petugas Satlantas Polres Karawang.

Pada hari yang sama, penyidik langsung menetapkan Sahal sebagai tersangka dalam kasus penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan. "Dari keterangan saksi yang berjumlah delapan orang serta alat bukti, sudah cukup kuat kalau pria bersorban itu ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi polisi tidak melakukan penahanan. Sahal yang mengaku berprofesi sebagai ahli pengobatan jiwa itu hanya diberlakukan wajib lapor.

Menurut Mirzal, pemeriksaan kasus tersebut dilakukan atas dasar laporan Kanit Lakalantas Polres Karawang Iptu Heri Nurcahyo yang memimpin Operasi Zebra Lodaya pada 5 Desember 2013.

Dimintai komentarnya, Sahal mengaku menyadari tindakan memaki dan memarah-marahi petugas Satlantas Polres Karawang pada Kamis (5/12) merupakan kekeliruan. Ia mengaku tidak sengaja mengeluarkan kata-kata ancaman kepada polisi. Hal itu disampaikan secara refleks saat dirinya emosi.

Pada Kamis (5/12) pekan lalu, Sahal marah-marah saat hendak ditilang jajaran kepolisian dari Polres dalam Operasi Zebra di Jalan Raya Ahmad Yani Karawang. Pengendara motor itu tidak menggunakan helm saat berkendara, dan helmnya disimpan di bagian depan sepeda motornya.

Pria berjenggot dan berambut panjang yang memakai peci putih serta mengenakan sorban itu langsung berhenti saat petugas meminta dirinya menghentikan kendaraan yang dikendarainya. Tetapi secara tiba-tiba, pria itu langsung marah-marah saat diproses tilang. Ia menolak ditilang, karena operasi kendaraan yang digelar polisi dianggap sebagai "ajang" mencari uang.

Bahkan secara tiba-tiba pula, pria itu tersinggung dirinya disangka sebagai teroris lantaran mengenakan peci dan bersorban.
semoga hari inifgf
Ang orihinal na artikulo o pinagkunan makikita dito

Sunday, April 1, 2012

Dipenjara karena Mengira istri meninggal dan Di Kubur


Seorang kakek di Kecamatan Ngadiluwih, Kediri ditangkap polisi setelah mengubur istrinya di belakang rumah. Selain tak diketahui penyebab kematiannya, penguburan itu juga dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan tetangga.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ngadiluwih Ajun Inspektur Satu Sarwo Edi mengatakan polisi telah menangkap Trimo, 72, warga Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kamis siang 29 Maret 2012.
Setelah melalui pemeriksaan beberapa hari, Trimo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas istrinya, Simyati, 74. "Dia mengakui mengubur istrinya di belakang rumah," kata Edi, Kamis, 29 Maret 2012.
Kepada polisi, Trimo mengaku mengubur istrinya di pekarangan rumah setelah menduganya meninggal. Selama tiga tahun terakhir, Simyati menderita sakit diabetes dan terbaring di ranjang di rumah mereka. Tak ada yang merawat nenek tua itu selain Trimo.
Pada 26 Maret 2012 atau tiga hari lalu, sang istri terlihat lemas. Trimo yang menduga istrinya meninggal dunia segera membungkusnya dengan kain kafan. Bukannya memanggil warga atau perangkat desa setempat, mantan satpam itu justru menggali tanah di belakang rumahnya. Selanjutnya dia membopong istrinya dan menguburkannya di tempat itu.
Kecurigaan warga membuncah ketika keesokan harinya Trimo meminta surat kematian kepada perangkat desa. Kepada perangkat, dia mengatakan jenasah istrinya telah dilarung alias dihanyutkan ke sungai di daerah Jawa Tengah. "Dia berdalih hal itu wasiat istrinya," kata Edi.
Namun warga mencurigai gundukan tanah di belakang rumah Trimo. Setelah dilaporkan polisi dan dibongkar, terkuaklah penguburan itu. Apalagi polisi juga menemukan bekas luka memar di kepala Simyati yang diduga bekas pukulan benda tumpul.

Meski menemukan bukti penganiayaan, polisi cukup kesulitan mencari keterlibatan Trimo. Sebab kakek ini terus membantah telah membunuh istrinya. Bahkan dia bersumpah sangat menyayangi istrinya yang telah membantu mencarikan pekerjaan sebagai satpam di pabrik gula. "Saya juga yang menyuapi dan memandikannya," kata Trimo.
Celakanya, Trimo tidak benar-benar mengetahui kondisi istrinya apakah sudah mati atau belum saat membungkus dan menguburkannya. Yang dia ketahui hanyalah istrinya lemas dan tak bergerak saat dibangunkan.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat Trimo dengan pasal 340, 338, 35, dan pasal 181 KUHP tentang pembunuhan berencana dan penyembunyian mayat. Dengan pasal berlapis tersebut, Trimo terancam menghabiskan sisa umurnya di balik jeruji.
Ang orihinal na artikulo o pinagkunan makikita dito
Klik Link Dibawah 1 Kali Untuk Menutup