Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyatakan, Raka memesan pil haram tersebut melalui jaringan aplikasi WhatsApp Messenger. "Iya, pesannya lewat WhatsApp Messenger," kata Rikwanto ketika dihubungi, Jakarta, Senin (12/3/2012).
Rikwanto menyatakan, teknik pemesanan diajarkan oleh Mr Tan, warga negara Malaysia. Dia menjelaskan, Raka diajarkan teknik pemesanan oleh Mr Tan sewaktu berada di Malaysia. "Dia (Raka) diajarkan oleh Mr Tan cara pemesanan melalui WhatsApp Messenger," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 (1) 113 (1), 112 UU Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. Hingga saat ini, keduanya masih ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.
Tak heran jika kita menemui transaksi jual – beli di internet atau dunia maya lewat toko online, forum atau media jejaring sosial. Namun kita pasti akan heran jika barang yang dijualbelikan tersebut adalah sebuah narkoba jenis pil koplo.
Setidaknya itulah yang dilakukan oleh warga Samarinda, Anggara Aswinda (27) dan Aman Sopyadi (40) yang ditangkap Satuan Reserse dan Narkoba Polresta Samarinda berikut barang bukti 50.000 butir pil koplo. Tersangka Anggara mengaku memesan barang haram itu dari teman melalui fasilitas Facebook.
Kasus ini terungkap ketika petugas menerima informasi adanya paket ekspedisi mencurigakan dari Jakarta ke rumah Anggara. Dia pun lalu ditangkap di rumahnya, Rabo (29/12) kemarin sekitar pukul 09.30 WITA. Bahkan, di rumah Anggara, petugas juga menemukan paket kardus isinya 50.000 butir pil koplo.
Dari Anggara inilah kemudian Aman Sopyadi yang ditangkap. Anggara mengaku mengaku mendapatkan pil koplo tersebut dari seorang temannya yang dikenal melalui Facebook dan tinggal di Jakarta.
“Saya tanya ke teman saya di Facebook itu, ada jual pil koplo nggak. Dijawabnya ada, saya pesan. Sekarang ini yang ketiga,” aku Anggara menjawab pertanyaan wartawan saat di Mapolresta Samarinda.
Anggara mengaku membeli pil koplo tersebut dengan harga Rp 190.000 per 1.000 butir, yang kemudian dijualnya kembali kepada Aman Sopyadi dengan harga Rp 220.000 per 1.000 butir.
“Saya jual lagi ke pengecer Rp 250.000 per 1.000 butir,” timpal Aman Sopyadi.
Kedua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda. Mereka dijerat dengan pasal 196, 197 dan 198 UU No 35/2009 tentang Narkotika .”Ancamannya 10 tahun penjara,” tutup Erlan Munaji.ndtc
Ang orihinal na artikulo o pinagkunan makikita dito
No comments:
Post a Comment